VIVAnews - Bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak bersubsidi resmi disubsidi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, sebagai revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2005.
Direktur Jenderal Migas Departemen Energi Evita Herawati Legowo mengatakan, besaran subsidi yang diberikan untuk BBN pada 2009 sebesar Rp 1.000 per liter, terhitung mulai Januari.
"Pembayaran tambahan subsidi BBN diberikan melalui Pertamina yang akan diteruskan kepada produsen BBN sesuai dengan volume yang dicampurkan," kata Evita di Jakarta, Senin 2 November 2009.
Menurut dia, dalam APBN-P 2009 pemerintah mengajukan subsidi BBN sebesar Rp 831 miliar. Namun anggaran tersebut tidak terpakai seluruhnya karena pasokan BBN ke Pertamina sempat terhenti karena produsen menunggu kepastian BBN disubsidi oleh pemerintah.
"Sebetulnya dana (subsidi BBN) Rp 831 miliar. Tapi kelihatannya tidak akan terpakai semuanya karena (pasokan) sempat terhenti akibat keragu-raguan mengenai disubsidinya," ujar Evita.
Sedangkan untuk anggaran subsidi BBN 2010, Evita menjelaskan, pembicaraannnya belum tuntas antara Departemen Energi dan Departemen Keuangan. "Untuk anggaran subsidi BBN 2010, sekitar Rp 1,3 triliun atau Rp 1.500-2.000 per liter," tuturnya.
Untuk pengembangan BBN, Evita menjelaskan, pemerintah sudah menyepakati formula harga indeks pasar biodiesel, yaitu harga patokan ekspor biodiesel yang berlaku pada bulan bersangkutan, sesuai yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Formula harga indeks pasar bioethanol itu berdasarkan indeks bioethanol Asia Tenggara di Argus rata-rata periode satu bulan sebelumnya, ditambah dengan indeks penyeimbang produksi dalam negeri sebesar 7,5 persen. Harga indeks pasar biodiesel dan harga indeks pasar bioethanol ditetapkan Menteri Energi.
hadi.suprapto@vivanews.com